Beranda | Artikel
Berdandan Di Luar Negeri
Jumat, 2 April 2004

BERDANDAN DI LUAR NEGERI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Pada saat-saat bepergian ke luar Saudi, apa boleh saya membukakan wajah dan tidak berhijab, karena saat itu kami sedang jauh dari negara kami dan tidak ada seorangpun yang mengenali kami ? Lagi pula, ibu saya melakukan sesuatu yang mustahil dan mendorong ayah saya untuk memaksa saya agar menampakkan wajah, karena mereka menganggap, bahwa jika saya menutup wajah berarti saya mengundang perhatian orang-orang. Saya mohon Syaikh yang mulia berkenan menjawab pertanyaan-pertanyaan saya dalam rangka dakwah, agar saya bisa mantap. Semoga Allah menunjuki dan menjaga Syaikh, demi kebaikan agama yang lurus ini.

Jawaban.
Anda dan wanita selain anda tidak boleh menampakkan wajah di negera kaum kafir, seperti halnya di negara kaum muslimin, tapi tetap wajib berhijab dari kaum laki-laki yang bukan mahram, baik itu kaum muslimin atau kaum kafir, bahkan kewajiban berhijab terhadap kaum kafir lebih tegas, karena tidak ada keimanan pada mereka yang membentengi mereka dari apa-apa yang diharamkan Allah. Anda dan selain anda, tidak boleh mematuhi kedua orang tua ataupun lainnya dengan melakukan perbuatan yang diharamkan Allah dan RasulNya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.

وَاِذَا سَاَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْـَٔلُوْهُنَّ مِنْ وَّرَاۤءِ حِجَابٍۗ ذٰلِكُمْ اَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّۗ

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka“. [Al-Ahzab/33: 53]

Dalam ayat yang mulia ini Allah Subhanahu wa Ta’ala menerangkan, bahwa wanita harus berhijab dari kaum laki-laki yang bukan mahram, hal ini lebih suci bagi semua (bagi kaum wanita dan juga kaum laki-laki). Dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ

Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka“. [An-Nur/24 : 31]

[Majalah Ad-Da’wah, edisi 870, Syaikh Ibnu Baz]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/575-berdandan-di-luar-negeri.html